ARTIKEL, NGACAK.COM – Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:
1. Imam Sya’ i
Menurut Imam Sya’ i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang dak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Seap Bid’ah yang dak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hadz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang dak ada petunjuk nash di dalam nya. Jadi seap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam katego terpuji. –
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’an dzolalan..?
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1. Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci).
2. Imam al-Hadz Ibnu Rojab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Arn ya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
Tinggalkan Komentar